Ibrahim mengatakan, petugas yang mengawal penerapan Perwali merupaakn tim operasi Aman Nusa Polda Sulsel. Tim ini sebelumnya juga terlibat dalam pengawalan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.
Petugas, kata Ibrahim, akan mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat. Masyarakat yang melanggar anjuran pemerintah bakal ditindak, tapi seperti bentuknya, belum disebutkan.
“SOP ini akan dibangun terkait dengan regulasi untuk mendisiplinkan masyarakat di area publik nantinya,” kata Ibrahim.
Pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas antar daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mundur dari rencana semula, Sabtu, 11 Juli 2020. Saat diterapkan, orang yang masuk dan keluar Makassar wajib punya surat keterangan bebas COVID-19.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan penerapannya diundur sehari, sehingga akan mulai diterapkan pada Minggu 12 Juli 2020. Pemkot memilih mengundurnya demi persiapan teknis.
“Kita undur dan menjadi hari Minggu untuk mematangkan persiapan seluruh petugas terkait,” kata Rudy di Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (10/7/2020).(riel)






