INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi kembali menyoroti pemberlakuan surat bebas covid-19 untuk akses keluar-masuk di Kota Makassar yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (13/7/2020).
Di mana pembatasan keluar-masuk Makassar ini dikecualikan bagi sejumlah kalangan, seperti ASN, TNI-Polri, dan mereka yang bekerja di Kota Makassar.
Aturan ini pengecualian ini dituangkan di dalam Perwali nomor 36 tentang percepatan penanganan covid-19.
“Perwali ini tidak benar. Ini kesehatan yang mau kita putus, tapi kenapa ada pengecualian, seperti ASN, TNI-Polri, dan sebagainya. Memanganya mereka ini bisa dipastikan tidak terpapar? Semua bisa kena kan,” ujar Kasrudi saat ditemui di kantor DPRD Makassar, Senin (13/7/2020).
Legislator fraksi Gerindra ini menyebut, Perwali tersebut terkesan dipaksakan dan membuang-buang anggaran. Sebab, kata dia, pemeriksaan terhadap protokol kesehatan dilakukan di dalam kota lebih penting, khusunya tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian.
“Saya dari dulu tidak setuju dengan surat keterangan bebas covid-19 dan pemeriksaan yang dilakukan di perbatasan. Saya justru yang perlu diperketat itu seharusnya di dalam kota saja karena memang di tengah angka covid-19 yang masih tinggi, kesadaran masyarakat kita masih perlu ditingkatkan lagi,” ungkapnya.
“Belum lagi kalau terjadi penumpukan kendaran di perbatasan, itukan bisa jadi klaster baru penyebaran covid-19. “Ini bisa saja bikin kemacetan saja. Bahaya lagi kalau seperti itu. Jadi kalau saya anggaran yang ada diperbatasan harusnya dialihkan ke pengetatan di dalam kota,” tandasnya. (andi)





