Rudy Ancam ASN yang Terlibat Politik Praktis

Pj Walikota makassar Rudy Djamaluddin.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan, akan menindaki tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerinta Kota (Pemkot) Makassar yang ketahuan terlibat politik praktis di Pemilihan Walikota Makassar.

Ultimatum itu disampaikan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, dan Sekertaris Daerah.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada toleransi bagi ASN kota Makassar yang mau bermain-main dengan netralitas,” pekik Rudy, Kamis, (2/7/2020).

“Saya bilang tolong jaga perilaku,” lanjut dia.

Rudi mengatakan, tidak akan main-makan apabila ada OPD yang melanggar. Menurutnya, kata ‘netralitas’ bukan hanya diucapkan di mulut tetapi nyata di lapangan.

“Saya akan memimpin Kota Makassar senetral mungkin tanpa dipengaruhi oleh A, B, C, dan D,” ujarnya.

Guru besar Fakultas Teknik Unhas itu mengatakan, pelanggaran terhadap netralitas akan langsung berhadapan dengan Undang-Undang bukan Perwali.

“Saya ingin memastikan pemerintahan berjalan dan melaksanakan Pilwali sampai terpilihnya walikota definitif,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 2 huruf f menyatakan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Sementara, dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 disebutkan jika PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota. (andi/riel)

Pos terkait