INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Pemerintah Kota Makassar secara tegas belum mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan, baik itu yang digelar di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan virus Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kota makassar, Rusmayani Madjid, menegaskan hal tersebut saat di konfirmasi Jumat (7/8/2020). Menurutnya, kebijakan ini di lakukan menyusul potensi penularan virus Covid-19 di Kota Makassar masih cukup tinggi.
“Hingga saat ini belum ada izin untuk gelar pesta pernikahan, termasuk izin untuk panti pijat, karaoke maupun bioskop,” tegas Maya, sapaannya.
Maya mengakui beberapa waktu lalu PJ Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin sempat menerima kedatangan Anggiat Sinaga, Ketua DPDPersatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel). Ia meminta izin agar hotel bisa menggelar pesta pernikahan.
”Namun waktu itu Pak Wali meminta agar semua pihak bersabar dulu, termasuk pengelola hotel mengingat Makassar saat ini masih pandemi Covid,” ujar Maya.
Sejauh ini berbagai upaya terus di lakukan Pemkot Makassar untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19, baik itu pembatasan pergerakan antar wilayah, maupun penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan juga selalu rutin mencuci tangan.
“Kita punya tim lapangan yang rutin bergerak di tempat-tempat usaha, baik itu di hotel-hotel maupun di restoran-restoran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan,” katanya.
Bahkan saat sosialisasi kita membuat berita acara yang mesti mereka tandatangani, yang isinya tentang sejumlah poin-poin bahwa mereka mereka telah menerima tim dari Pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata, bahwa mereka telah memahami isi dari Perwali 36 berdasarkan sosialisasi yang kita sampaikan. Termasuk juga kesediaan mereka menerima sanksi jika masih melanggar protokol kesehatan” lanjutnya.
Rusmayani juga mengaku telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.
“Kita ingin mengecek apakah komitmen yang tertuang di berita acara itu sudah dilaksanakan atau masih ada yang kurang. Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan perwali 36,” tegasnya.(andi/riel)





