INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik sejumlah pihak yang diduga kuat merima uang panas dalam kasus subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek oleh PT Waskita Karya Tbk.
Pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu, KPK General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast, Dwi Anggoro Setiawan dan seorang karyawan PT Waskita Karya, Hendra Adityawan memberikan katerang kepada KPK.
Dilansir dari viva.co.id, Rabu (12/8/2020), kedua orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman dengan akroniim FR.
“Hendra Adityawan dan Dwi Anggoro Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan kawan-kawan. Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, (11/8/2020).
Soal identitas, Ali masih enggan membeberkan lebih jauh perihal siapa saja yang turut kecipratan uang panas dalam perkara ini. Begitu juga dengan jumlah uang yang diterima oleh berbagai pihak termasuk tersangka dalam perkara ini.
“Mengenai jumlah uang yang diduga dinikmati oleh berbagai pihak di antaranya termasuk para tersangka, untuk saat ini belum bisa kami sampaikan, karena penyidik akan masih terus mengonfirmasi kepada para saksi-saksi lainnya,” tuturnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka atas kasus ini. Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
red: gun





