Lebih lanjut, katanya, Salah Mamre dan Slamet diintoregasi. KTP Slamet pun diambil oleh petugas. Tidak berselang lama, Manre lalu dibawa ke dalam ruangan seorang diri dan Slamet Riadi diminta untuk menunggu di luar dan tidak dizinkan masuk mendampingi Manre.
Saat ini, Manre didampingi oleh 3 (tiga) orang Penasehat Hukumnya dari LBH Makassar, sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Kantor Polair Polda Sulsel.
Sebelumnya, Manre telah menerima panggilan I untuk diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 11 Agustus 2020, pukul 09.00 Wita. Sedangkan Manre baru menerima panggilan tersebut pada tanggal 10 Agustus 2020, sekitar pukul 15.18 Wita.
Sehingga, tenggang waktu diterimanya panggilan dan hari pemeriksaan dalam kasus ini dinilai tidak wajar. Sehingga, Manre tidak memenuhi panggilan.
“Pada hari ini, Manre menerima panggilan bersamaan dengan penjemputan paksa terhadap dirinya, tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi Penasehat Hukumnya,” ungkap Adi Anugrah, pendamping Hukum Nelayan.





