Ia menilai, upaya paksa ini adalah tindakan sewenang-wenang dari penyidik Polair Polda Sulsel karena menyalahi prinsip fair trial atau melanggar hak-hak Manre sebagai Tersangka berupa hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang bisa dimengerti perihal pemanggilan terhadap dirinya sebagai Tersangka.
“Lalu hak untuk menghubungi penesehat hukumnya pada setiap proses penyidikan. Secara prosedur, Penyidik memiliki kewenangan menjemput paksa jika Manre telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara sah namun tidak dipenuhinya. Akan tetapi, dalam kasus ini Manre baru menerima panggilan I itupun dalam tenggang waktu yang tidak wajar,” papar Adi Anugrah.
Kemudian, disebutkannya, penyidik langsung melakukan penjemputan paksa bersamaan dengan panggilan II. Dengan demikian proses penyidikan dalam kasus ini adalah cacat prosedur yang berdampak pada pelanggaran hak-hak Manre sebagai Tersangka.
Manre adalah nelayan Pulau Kodingareng yang dituduh melakukan perobekan uang dengan maksud merendahkan rupiah sesuai Pasal 35 ayat (1) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sementara faktanya, Manre merobek amplop yang ia tidak ketahui isinya dengan maksud menolak ganti rugi dari perusahaan tambang PT. Boskalis. Perobekan amplop tersebut karena ia dan masyarakat Kodingareng tak ingin menerima apapun dari perusahaan yang telah merusak laut dan wilayah tangkap mereka,” beber Adi Anugrah.(*)






