INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jalan panjang gugatan Eks Dekan Fakultas Kesehatan (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr. Sudirman, berakhir. Gugatan yang dilayangkan teruntuk Rektor UMI Prof. Dr. H Basri Modding, S.E, M.Si ditolak alias tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN lewat keputusan Majelis Hakim menetapkan, menolak gugatan Dr Sudirman karena poin-poin gugatannya dianggap tidak berdasar pada Rabu (16/9/2020). Artinya, keputusan Rektor UMI dalam kemelut pemilihan Dekan UMI adalah benar secara hukum.
Koordinator Tim Hukum UMI Makassar, Prof. Dr. H. Sufirman Rahman SH. MH mengatakan, dalam gugatan masa jabatan Dr Sudirman seperti dalam gugatannya yang telah dilayangkan pada bulan Mei 2020 lalu adalah salah.
“Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, nomor 49 tahun 2020. Rabu siang, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara gugatan mantan Dekan FKM (Dr. Sudirman) soal masa jabatan, kini memutuskan bahwa membacakan putusanya. Menempatkan pihak Rektor UMI (Prof. Basri Modding) sebagai pihak pemenang,” jelas Prof. Dr. H. Sufirman Rahman SH. MH.
Sehingga kata, Prof Sufirman, keputusan PTUN kali ini bersifat mengikat, final, dan untuk dilaksanakan.
“Dengan adanya putusan ini maka tak ada lagi permasalahan,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum UMI itu.
Prof Sufirman menjelaskan, keputusan kliennya (Rektor UMI) dalam pemilihan dekan FKM UMI beberapa waktu lalu merupakan hak yang benar secara hukum, meski sifatnya urgensi.
“karena ada hal urgensi. Salah satunya adalah soal pertombangan latar belakang keilmuan yang diketahui Dr Sudirman merupakan Dr di bidang Ekonomi,” papar Prof Sufirman.
“Sehingga dalil penggugat tak lagi dipermasalahkan karena sudah terbit putusan PTUN. Karena menurut hukum sudah diuji di meja hukum melalui serangkaian sidang di pengadilan,” tambahnya.





