INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencoret syarat dukungan dari partai Berkarya kepada pasangan Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Zunnun Armin NH untuk Pilwali Makassar 2020.
Pencoretan tersebut ditemukan adanya perbedaan nama pada syarat pencalonan berformat B1.KWK dari SK yang diberikan Paslon dengan SK Kemenkumham yang diterima oleh KPUD Kota Makassar.
“Kami akan coret (syarat dukungan). Dasarnya SK yang kami terima di Kemhumham kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota,” ujar Anggota Bidang teknis KPUD Makassar, Jum’at (4/9/2020).
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi berujar bahwa KPU Makassar hanya mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KPU RI, sehingga ia harus mencoret berkas partai Berkarya.
Meski demikian, pasangan tagline Imun tersebut tetap berhak melanjutkan perjuangan di Pilkada Makassar 2020, karena sudah memenuhi seluruh persyaratan yang di syaratkan oleh KPU.
“Setelah kami periksa berkas pencalonan dan berkas syarat calon sudah memenuhi,” ujar Farid.
“Kami tetap menerima berkas usungan dengan 3 partai, hanya saja ada satu partai yang harus kami coret,” lanjut Farid.
Diketahui, Pasangan Imun sendiri datang dengan didampingi Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Nurdin Halid, Ketua DPD II Golkar Farouk M Betta, Sekretaris DPD III Golkar Wahab Tahir, Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi, Ketua DPD PAN Makassar, Hamzah Hamid.
Selain itu juga Ketua DPD PKS Kota Makassar, Anwar Farouk dan beberapa Pengurus Partai Berkarya. (andi)





