INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penangkapan 12 orang yang mengadang kapal tambang pasir milik PT Boskalis, masih dalam pemeriksaan Polairud Polda Sulsel.
Ridwan, Salah satu Tim Advokasi dari YLBHI LBH Makasaar, sangat menyesalkan sikap pihak kepolisian yang enggan memberikan ruang kepada tim kuasa hukum nelayan dan aktivis mahasiswa Kodingareng untuk melakukan pendampingan.
“Mereka tidak memberikan ruang kepada kami untuk masuk menemui para Nelayan dan pers mahasiswa tanpa alasan hukum yang jelas. Padahal kami telah melakukan beberapa kali koordinasi kepada pihak Kepolisian, namun jawaban yang kami terima sangat tidak beralasan,” ungkap Ridwan, Sabtu (12/9/2020).
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ketidakjelasan alasan polisi untuk tidak memberikan akses kepada korban maupun tim kuasa hukum tentu dapat dimaknai penghalang-halangan hak warga negara untuk mengakses keadilan.
Bahkan tim kuasa hukum sudah melanyangkan surat secara resmi kepada Polairud. Namun ironinya, pihak Kepolisian enggan menerima surat tersebut.
“Kan ini aneh. Kok Kepolisian enggan memberikan akses bantuan hukum kepada korban, padahal hak atas bantuan hukum merupakan Hak Asasi Manusia yang tentu polisi paham dan mengerti soal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 huruf (F) Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Ridwan.
“Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil merupakan hak Alasasi manusia,” tambah Ridwan.
Artinya, kata Ridwan, sikap kepolisian Polairud yang menolak Tim Kuasa Hukum dan tidak memberikan akses kepada 12 warga negara dengan tanpa alasan hukum yang dibenarkan jelas merupakan tindakan yang mengangkangi aturan mereka sendiri dan potensi melanggar HAM .
“Dan bahkan dari 12 orang tersebut terdapat anak di bawah umur,” tuturnya.





