Danny-Fatma Terancam Didiskualifikasi di Pilkada Makassar

Paslon bisa didiskualifikasi jika terbukti lakukan politik uang.

Pada tahap penyidikan, lanjut Sukri, upaya untuk memastikan pemenuhan unsur pelanggaran harus dapat dibuktikan.

‘’Jika tidak maka tentu kandidat ADAMA harus dibebaskan dari tuduhan tersebut dan proses harus dihentikan,” ujar Sukri kepada INFOSULSEL.COM, Selasa malam.

Bacaan Lainnya

Namun, lanjut Sukri, jika memang terbukti secara meyakinkan maka bisa saja akan ada sanksi diskualifikasi.

‘’Yang menjadi krusial saat ini adalah upaya pembuktian baik bagi penyidik maupun kandidat untuk mendukung adanya sanksi atau tidak,’ tegas dia.

Sekadar informasi, kasus ini dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), yang dipimpin pengacara senior Yusuf Gunco (Yugo).

Yugo dan tim melaporkan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi sembako yang dilakukan paslon lain ke Bawaslu Makassar, Senin (5/10/2020).

Pengacara senior ini menerangkan bahwa laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan saksama terkait dengan bukti yang ia pegang. Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.

“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,” terang Yugo.

Dalam gelar perkara Gakkumdu, Senin (12/10/2020) malam, yang terdiri unsur penegak hukum pemilu yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, memutuskan bahwa perkara dugaan praktek politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 1 itu memenuhi unsur pidana pemilu. Karena itu kasus ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan yang akan dilakukan oleh penyudik Polri.(andi/riel)

Pos terkait