Tolak Jaspro, Dirops PD Pasar : Peraturan Tarif Sudah Tercantum di Perda

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pedagang di Pasar Toddopuli, melakukan aksi penolakan Jasa Produksi (Jaspro) yang dinilai terlalu memberatkan. Mereka melakukan aksi pada Rabu (14/10/2020).

Dirops PD Pasar Makassar Raya, Sahar mengatakan bahwa jaspro atau sewa tempat itu kewajiban pedagang yang menempati pasar pemerintah. Hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sasar.

Bacaan Lainnya

“Adapun tentang tarifnya kami sudah membicarakannya bersama pedagang. Namun ketua asosiasi pedagang pasar waktu itu tidak hadir,” ujarnya kepada INFOSULSEL.COM, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya mengenai tarif jasa produksi sebenarnya sudah diturunkan jauh hari sebelum direksi sekarang.

“Itu jaspro kios front pasar di angka Rp 5 Juta. Kemudian front toko Rp 3 Juta. Pas kami masuk dan ada aspirasi pedagang, kami bertiga para direksi dialog dengan pedagang untuk menentukan nilai. Tapi waktu itu ketua sosiasi tidak hadirsehingga kami beri waktu untuk mereka bicarakan,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Sahar , pihaknya telah menyampaikan ke pedagang agar ketua asosiasi ketemu dengan PD Pasar. Namun ia tidak datang menemui direksi PD Pasar.

Sahar berjanji akan melakukan komunikasi dengan asosiasi pedagang Panakukang, terkait penolakan jaspro yang terjadi di Pasar Toddopuli. (lang/riel)

Pedagang melakukan aksi penolakan pembayaran jaspro.(FOTO: GILANG)

Pos terkait