INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bakal memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe. Hal ini mulai berlaku pada 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, pembatasan ini mulai akan disosialisasikan pekan depan. “Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan,” ujar Rudy di Kantor Gubernur, Jumat (18/12/2020).
Dalam aturan tersebut dikatakan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 WITA, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar,” jelas Rudy.
Sementara itu, saat periode tersebut juga tempat umum bakal ditutup penuh. Umum yang dimaksud adalah tempat yang kerap dijadikan untuk berkumpul.
“Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Dibawah koordinasi polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana,” tegas Rudy.
Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.
“Potensi yang kemungkinan terjadi saat perayaan natal dan tahun baru. Tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah Covid-19,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini.
Selain itu, ia juga mengajak kepada warganya untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.
“Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke makassar untuk merayakan tahun baru karena untuk sementara ditiadakan,” tegas Rudy. (andi)





