INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menetapkan hari Selasa sebagai Hari Ojek Online atau Ojol Day. Bahkan, di Hari Ojol, pemerintah bakal memberlakukan skema tarif parkir yang berbeda dari sebelumnya.
Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar mengaku menyambut baik keputusan Wali Kota Makassar, ihwal Ojol Day dengan menaikkan tarif parkir hingga 10 kali lipat.
“Kami sangat mendukung program Hari Ojol yang dicanangkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto,” kata Irham, Senin (8/3/2021).
Irham mengatakan sebagai leading sektor perparkiran di Makassar, pihaknya menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Wali Kota Makassar terkait pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, terkait adanya informasi yang beredar di salah satu media cetak, bahwa pada hari Ojol tersebut, ada kenaikan parkir hingga Rp150.000 per jam, hal tersebut keliru. Ia meluruskan bahwa tarif Rp15 ribu sebelumnya berlaku di marka kota di Jalan RA Kartini.
Dijelaskan Irham, tarif parkir di kawasan strategis Jalan RA Kartini pada saat itu memang mencapai Rp15 ribu untuk satu jam pertama. Kemudian tarifnya meningkat hingga Rp30 ribu untuk satu jam berikutnya.
Selanjutnya, nilai itu akan terus meningkat menjadi Rp60 ribu di atas 5-12 jam. Termahal mencapai Rp 100 ribu jika parkir di atas 12 jam.
Keputusan tarif parkir itu tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 1941/900.539/Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku selama 2 bulan. Sebab, ada kebijakan baru bahwa area tersebut menjadi area larangan parkir.
“Otomotis tidak berlaku itu kebijakan,” ungkapnya.
Saat ini, tarif parkir di Kota Makassar Rp.2000 untuk motor dan Rp.3000 untuk mobil per jam,” sambutannya kemudian.
Selain itu, Irham mengatakan sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar. Hasilnya, kata dia, hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur hal tersebut.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Bapam Wali Kota (Danny), dan menurut beliau, kebijakan tersebut masih akan dimatangkan, termasuk regulasi yang nantinya akan menjadi dasar,” kata Irham.
Jadi terkait dengan adanya kenaikan parkir hingga Rp150.00 per jam saat ini, hal itu tidak benar alias keliru. (andi)





