ARA Sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Berangkat dari keprihatinan kondisi sosial, Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup.

Kegiatan tersebut, digelar di Grand Maleo Hotel, jalan Pelita Raya Makassar, Ahad (13/6/2021).

Bacaan Lainnya

“Sosialiasi ini tidak hanya sekadar kita mendengarkan, tetapi lebih kepada mentransfer knowledge (pengetahuan), informasi penting yang berhak diketahui oleh masyarakat Makassar oleh para narasumber,” papar ARA, sapaan akrabnya.

Dipaparkan dengan secara eksplisit, bahwa keterkaitan antara masyarakat dan perusahaan adalah hal yang tak bisa dipisahkan. Artinya, kehadiran perusahaan di tengah masyarakat memiliki tanggungjawab sosial, begitu pula dengan masyakarat yang butuh lapangan pekerjaan.

“Masalah ketenagakerjaan belakangan ini seperti penyakit. Saya katakan di saat kita membutuhkan tenaga kerja disitu pula masuk tenaga kerja asing (TKA). Olehnya itu, pemerintah harus lebih selektif demi untuk masyarakat agar lebih diutamakan,” sebut ARA, yang juga Koordinator Badan Anggaran DPRD Makassar itu.

Perihal hak dan kewajiban wilayah bangunan perusahaan kata ARA, adalah hal dasar yang harus dipahami secara komprehensif. Sebab, terjadinya deskriminasi terhadap tenaga kerja atau penyelewengan tanggungjawab oleh perusahaan karena ketidakpahaman terhadap hak-hak dasarnya.

“Perusahaan memiliki CSR (corpurate social responsibility) yang wajib disalurkan kepada masyarakat diantaranya, dengan memberikan sumbangan dalam bentuktunai, memberikan tawaran bantuan, memberikan sebuah beasiswa, memberikan donasi dalam bentukproduk milik perusahaan, memberikan pelayanan,” jelasnya Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar itu.

Sementara, Kepala Bagian Setda Kota Makassar, DR Hari, S. IP., MH., M.Si menuturkan, setiap warga negara harus menjadi subjek hukum utama, karena negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan keadilan, dan mensejahterakan masyarakatnya.

“Konsep ini tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat di dalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang,” kata Hari. (andi)

Pos terkait