Ia berharap semoga dari kegiatan ini masyarakat mendapat edukasi mengenai pernikahan dini dan akurasi arah Kiblat. ‘’Harapan kami bisa meminimalisir praktek pernikahan dini dan kesalahan dalam menentukan arah Kiblat,’’ ujar Adam.
Kepala KUA Kec. Mallawa yang juga menjadi pemateri, Drs. Agussalam menjelaskan pernikahan dini itu ilegal dan inkonstitusional. Hal itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 yang di revisi UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
‘’Pernikahan dini salah satu faktor tingginya angka perceraian dan kasus kematian ibu dan bayi. Sementara akurasi arah Kiblat bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang arah kiblat yang sebenarnya,” papar Agussalam.
Hafsah, Ketua Majelis Taklim Nur Amin mengaku kegiatan tersebut sangat bermanfaat. Ia juga mengakui masih banyak terjadi kasus pernikahan dini di desanya.
‘’Memang masih banyak masyarakat yang belum paham kalau pernikahan dini itu dilarang undang-undang. Sekarang warga sudah tahu. Semoga pernikahan usia dini tidak lagi terjadi di des akami. Bergitu juga dengan pengetahuan arah kiblat, sangat bermanfaat bagi kami,” katanya.(gufran ppl)






