Retribusi Sampah Rawan Dikorupsi, Dewan Minta Perda Direvisi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – DPRD Makassar menerima bnyak laporan terkait penarikan retribusi sampah yang dinilai memberatkan. Nilainya juga tidak merata di masing-masing rumah tangga.

Hal tersebut disampikan anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

‘’Sudah waktunya peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan direvisi,” tegas legislator PKS ini.

Yeni mengaku penguatan regulasi iuran sampah menjadi rekomendasi fraksinya dalam revisi perda tahun ini.

“Tiap kali saya reses banyak laporan persoalan retribusi. Tiap rumah warga nilainya berbeda-beda. Alasannya karena regulasi ditetapkan oleh masing-masing kecamatan. Sehingga tarif iuran sampah dibebankan ke warga berbeda,” ungkap Yeni.

Menurut dia, perbedaan retribusi yang ditarik akan menimbulkan dampak. Pembebanan tarif tidak sebanding dengan pelayanan, dasar pungutan lemah dan korupsi merajalela.

“Adanya kejadian ini, maka kita anggap perda yang mengatur layanan persampahan masih lemah. Ada sejumlah kegiatan yang menurut saya perlu ditetapkan dalam perda,” katanya.

Misalnya, kata dia, untuk penarikan retribusi sampah pada tiap kecamatan. Selama ini pungutan itu dilakukan merujuk pada peraturan wali kota (perwali). Padahal menurutnya, penarikan retribusi perlu diatur dalam perda.

Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, mengamini. Menurutnya, perlu ada penyesuaian layanan persampahan yang diatur dalam perwali dan perda. Olehnya itu ada usulan Komisi ke Banggar untuk merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011.

“Karena yang digunakan kecamatan itu perwali, sedangkan menurut rekomendasi BPKP berbeda. Makanya perda perlu direvisi. Ketetapan nominal retribusi harus disamakan di tiap kecamatan.

Selain itu penarikan retribusi sampah di tiap kecamatan juga nantinya tak lagi dibebankan kepada para camat. Pungutan akan kembali menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga kecamatan hanya fokus pada pengangkutan sampah saja. (riel)

Pos terkait