Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK, dan SKCK

INFOSULSEL.COM, JAKARTA —– Seluruh masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi menunggak iuran bakal kesulitan di kemudian. Sebab, jika tunggakan itu belum dilunasi maka bakal kerepotan ketika akan mengurus proses jual-beli tanah sampai mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Syarat itu muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan Inpres itu Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) di tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Selain urusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK, syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga digunakan untuk calon peserta haji, penerima Kredit Usaha Rakyat, izin usaha, dan pelayanan publik.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal itu artinya peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, maka harus membayar terlebih dulu tunggakan iuran untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN.

Pos terkait