Menurut Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, David Bangun, penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diharapkan tak menghambat proses pemberian layanan publik. Pasalnya, saat ini cakupan BPJS Kesehatan mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari total 273,87 juta penduduk.
“Kami harapkan semuanya, dengan 86 persen penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta ini tidak terhambat karena cara cek (kepesertaan aktif) mudah, cara membuktikannya mudah, dengan NIK (nomor induk kependudukan),” kata David.
Meski demikian, dia mengatakan banyak juga peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Berdasarkan data lembaganya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif. Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali. Kalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan,” jelas David.
Selain untuk mengurus dokumen jual-beli tanah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengajukan permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).






