Dampak Pandemi Covid-19, SIM Mati Dapat Diurus Hingga 29 Mei

Ilustrasi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Petugas (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polrestabes Makassar memberikan dispensasi bagi mereka yang memiliki SIM yang telah mati.

Pihak Satpas Polrestabes Makassar akan memperpanjang pengurusannya hingga 29 Mei mendatang.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Unit 2 Satpas SIM Polrestabes Kota Makassar, Ipda Risal N, saat dihubungi Ahad (3/5/2020).

“Untuk imbauan kepada masyarakat yang SIM yang sudah sudah mati kita beri dispensasi. Untuk beri perpanjangan sampai dengan 24 Februari sampai dengan 29 Mei. Bukan pembuatan baru,” jelas Ipda Risal.

Dispensasi ini diberikan merespon adanya pandemi Corona atau Covid-19. Masyakarat pun mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak berkegiatan di luar rumah.

Lebih lanjut, Ipda Risal mengatakan, kepada pemohon yang hendak mengurus SIM mesti steril sebelum dilayani. Mereka diharuskan untuk cuci tangan, menggunakan masker, dan tetap menerapkan physical distancig.

“Pelayanan sim sejak pandemi Covid-19 di Kota Makassar tetap buka di Satpas SIM Polrestabes Makassar dengan menggunakan protokol disaster untuk pemohon. Antara lain disiapkan alat cuci tangan, tempat duduk yang berjarak, harus menggunakan masker,” ungkapnya.

Meski diperpanjang, tetapi pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM secepatnya. Pelayanan SIM pun tetap dibuka dan menggunakan protap khusus untuk mencegah penyebaran Corona.

(Andi)

red: gun

Pos terkait