Ketua DPC Demokrat Makassar : Bu Menteri, Hidup Ini Sudah Susah, Jangan Bikin Susah lagi Pekerja

Ketua DPC Partai Demorat Kota Makassar Adi Rasyid Ali, (FOTO: RIEL)

Untuk diketahui JHT ini adalah tabungan milik pekerja. Ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat belum berusia 56 tahun tetapi pekerja terkena PHK atau berhenti dengan berbagai alasan, JHT harus tetap dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun.

“JHT ini bisa dimanfaatkan dalam keadaan mendesak. Jadi kalau kehilangan pekerjaan karena di PHK, misalnya, itu bisa dicairkan kapan saja. Tidak harus menunggu usia 56 baru dicairkan. Ini kan tabungan masa depan para pekerja,” urai ARA.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, tidak semua pekerja kalau kehilangan pekerjaan punya tabungan yang cukup. Sebab upah pekerja di Indonesia ini belum seberapa.

‘’Jangankan untuk menabung, untuk makan sehari-hari saja masih susah. Bahkan boleh dibilang habis bulan, habis gaji. Makanya, pemerintah jangan buat susah para buruh,” imbuh ARA.

Legislator Demokrat itu mengimbuhkan pemerintah seharusnya peka dengan kondisi masyarakat, khususnya kalangan pekerja di masa pandemi Covid-19. Kalangan pekerja dan buruh merupakan kelompok yang ikut terdampak, dimana banyak dari mereka yang sekarang kesulitan untuk bertahan hidup, sehingga butuh dukungan pemerintah.

“Para pekerja, buruh khususnya yang paling berdampak dan dirugikan dalam Permenaker ini. Kesengsaraan mereka seakan tidak ada habisnya. Mulai dari pandemi Covid-19, kemudian UU Ciptaker, lalu upah buruh yang tidak mengalami kenaikan. Ditambah kebijakan pencairan JHT di usia 56. Nasib buruh kita ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula, lalu sekarang tersambar petir lagi,” pungkasnya.(riel)

Pos terkait