INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar, mengesahkan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda. Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Makassar, Senin (1/8/2022).
Juru Bicara Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko berujar, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru.
‘’Seringkali, guru tidak mendapat perlindungan saat menjalankan profesinya, khususnya dalam melakukan penertiban peserta didik.
Perda ini terdiri atas 15 bab dan 29 pasal. Perlindungan guru yang diatur dalam Perda tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.
Juru Bicara Fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini memaparkan, banyak aturan yang memuat perlunya berbagai pihak untuk memberikan perlindungan kepada guru. Namun sayangnya, hal ini sangat kontras dengan kondisi sekarang.
“Dari segi peraturan perundang-undangan terhadap guru, jelas disebutkan bahwa dalam menjalakan tugasnya, guru mendapatkan perlindungan, sedangkan pada kenyataannya, akhir-akhir ini justru banyak guru yang dipidanakan oleh orang tua ataupun wali murid,” ungkap Kartini.
Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengungkapkan, dalam praktiknya, hingga saat ini masih ditemukan guru sebagai figur terpenting dalam dunia pendidikan belum mendapatkan perlindungan secara optimal. Sebut saja kriminalisasi terhadap Guru.
“Kondisi ini tentunya berimplikasi kepada guru sehingga menjadi enggan melaksanakan perannya sebagai pendidik karena kekhawatiran terjadinya kriminalisasi yang dapat oleh siswa, keluarga, atau orang tua siswa,” ungkap Fatma.
Dia melanjutkan, Perda tentang Perlindungan Guru ini tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan guru semata, melainkan juga secara substansi materi, Perda Perlindungan Guru ini menjadi acuan dan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan adanya pengaturan larangan dan sanksi yang diberikan kepada guru.
“Hal ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, baik yang dilakukan oleh guru, peserta didik, maupun orang tua peserta didik,” urainya.(*)





