KPU Optimis Hadapi Tantangan dan Potensi Masalah Pemilu 2024

Anggota KPU Mochammad Afifuddin.(DOK)

INFOSULSEL.COM | Salah satu keuntungan Pemilu Serentak 2024 dari sisi aturan adalah tetap berpedoman pada undang-undang yang sama yakni UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan demikian sehingga aturan sudah dipahami meski ada beberapa penyesuaian.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat menjadi narasumber pada pelatihan Peningkatan Kemampuam Penyidik dan Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pemilu 2023 yang diselenggarakan Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Afif dalam paparannya menyampaikan materi bertema Permasalahan Hukum Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Diakui Afif, dari sisi aturan memang masih menggunakan UU yang sama. ”Tetapi Pemilu serentak 2024 akan menjadi yang paling kompleks,” ungkapnya.

Alasannya karena ini kali pertama digelar secara serentak di tahun yang sama pula.  Meski begitu Afif optimis dengan pengalaman pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. “Modal yang menjadikan kita optimis adalah pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang sukses di tengah situasi pandemi Covid-19,” katanya.

Afif juga menyampaikan tantangan dalam setiap tahapan pemilu. Diantaranya jarak waktu terlalu dekat, kondisi cuaca yang tidak menentu, terjadi irisan tahapan Pemilu dan Pilkada, kompleksitas pengelolaan logistic, akhir masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota beririsan dengan tahapan Pemilu yang krusial.

”Terakhir ada kemungkinan masih dihadapkan pada Pandemi Covid-19.  Ini menjadi beban kerja penyelenggara menjadi lebih berat,” ungkap Afif.

Selain itu Afif menyebut ada beberapa potensi permasalahan dalam setiap tahapan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih misalnya. ”Ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat di dpt pemilih, pemilih yang (MS) tidak terdapat di DPT, dan kesalahan elemen data dalam DPT,” urai Aifi.

Potensi permasalahan lain Afifi menyebut pada tahapan kampanye, tahapan pencetakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, potensi permasalahan dalam tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara.

Namun hal tersebut dapat diantisipasi dengan penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas, dukungan Pemerintah, LSM, dan Media, Kolaborasi, koordinasi, dan sinergi dengan Kepolisian/TNI dan Lembaga Negara lainnya, Perlu adanya kontrol dan keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh agenda Pemilu 2024, serta Peradilan Pemilu berintegritas.(*/riel)

Pos terkait