Tidak Diberi Uang Rp 3 Ribu, Preman Jalanan Ini Nekat Bakar Tiga Mobil

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Waldi, seorang lelaki pengangguran nekad membakar tiga buah mobil. Dua truk dan sebuah mini  bus. Mobil itu milik sebuah perusahaan ekpedisi Al Husna. Persoalannya sebenarnya sepele. Hanya karena preman jalanan ini tak diberi uang Rp 3 ribu.

Peristiwa itu terjadi dinihari sekitar pukul 04.00 WITA di Jl Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, kota Makassar, Rabu, 7 Juni, lalu. Waldi kecewa karena tak diberi uang oleh sopir truk yang mobilnya dibakar. Ia menyimpan dendam. Dinihari Waldi benar-benar membuktikan ucapannya.  Dengan mengayuh sepeda ia menuju ke tempat mobil ekspedisi itu diparkir. Setiba do lokasi tanpa pikir panjang lelaki yang mengaku preman ini membakar mobil tersebut. Tidak hanya satu, tapi tiga sekaligus.

“Yang dibakar awalnya hanya tali yang tergantung di truk. Maksudnya supaya dia dianggap preman di tempat itu,’’ uangkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto saat sesi jumpa media Selasa (13/6/2023).

Tiba-tiba api membesar. Waldi panik. Karena tak bisa menguasai api, ia pun kabur melarikan diri.  Api membesar. Menjilati seluruh badan mobil.  Bunyi ledakan membangunkan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Warga yang bangun menyaksikan kejadian itu ikut panik. Peristiwa itu seketika heboh. Apalagi tiba-tiba ada tiga buah mobil terbakar.

Api makin membesar. Warga menghubungi polisi. Juga petugas Pemadam Kebakaran (Damkar). Tak berapa lama petugas Damkar Kota Makassar tiba di lokasi.  Ada 20 unit armada dan 45 Personel dikerahkan demi menjinakkan si jago merah. Selang satu jam api berhasil dipadamkan. Namun ketiga mobil tinggal rangka. Gosong dilahap si jago merah.

Petugas Polres Pelabuhan Makassar pun melakukan penyelidikan. Ditemukan bukti-bukti. Salah satunya hasil rekaman CCTV di sekitar TKP.  Ada wajah Waldi terlihat di sana. Polisi lalu mengejar pelaku. Tidak butuh waktu lama Waldi akhirnya tertangkap.

Di depan polisi ia mengakui perbuatannya. Waldi mengaku sakit hati karena tak diberi uang Rp 3 ribu. Sepele memang. Tapi membuat preman jalanan ini sakit hati kepada sang sopir.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman menyebut pemilik mobil mengalami kerugian ratusan juta rupiah. “Korban mengalami kerugian materil Rp540 juta. Tapi masih beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” ujar Iptu Firman.

Atas perbuatannya Waldi dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.(riel)

Pos terkait