INFOSULSEL.COM,MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Horison, Jumat (21/7/2023).
Ada dua narasumber jadi pembicara. Masing-masing Kabid Pengembangan Teknologi Pembelajaran Dinas Pendidikan Syafruddin dan Akademisi Unhas Sakkapati.
Fatma, sapaan akrabnya, menyebut Perda ini baru disahkan tahun lalu. Sosialisasi menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. “Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Fatma.
Politisi dari Partai Demokrat ini menjelaskan, regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap guru di Kota Makassar. ‘’Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.
Fatma merupakan bagian tim Panitia Khusus (Pansus) Perda Perlindungan Guru. “Butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Dalam perjalan sempat ada penolakan dari Pemprov Sulsel. Namun karena komitmen kita terhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan tahun 2022 kemarin,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber lainnya, Syarifuddin menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar.
“Sekarang banyak siswa melapor ke polisi hanya karena dicubit biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa. Dengan adanya Perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucap Syarifuddin.(*)





