INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar Fatma Wahyuddin menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Horison, Jumat (21/7/2023).
Ada dua narasumber dihadirkan. Masing-masing Kabid Pengembangan Teknologi Pembelajaran Dinas Pendidikan Syafruddin dan Akademisi Unhas Sakkapati. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.
Kata Fatma, sapaan karibnya, Perda ini baru disahkan tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.
“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Fatma.
Politisi Fraksi Partai Demokrat menjelaskan, regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan kepada guru. Termasuk mengancam dan mendiskreditkan Guru.
Kalau dulu, kisah Fatma anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa. ‘’Para Guru mengadu ke DPRD. Maka lahirlah perda ini. Ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.
Fatma merupakan bagian tim Panitia Khusus (Pansus) Perda Perlindungan Guru. Seluruh anggota tim mendengar keluhan guru mengenai tindak atau perilaku intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka saat menjalankan tugas mengajar.(*)





