INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Keberadaan tempat hiburan W Super Club di kawasan CPI menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat Makassar. Selain dampak sosialnya, izin usaha tempat clubing ini juga dipertanyakan. Ironisnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang terbitkan izin usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang sikambinghitamkan.
Karena viral dan disudutkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pun angkat bicara. Dia menegaskan izin usaha THM yang resmi beroperasi 27 Mei 2023 lalu itu diterbitkan oleh PTSP Pemprov Sulsel.
“Izinnya bukan dari Pemkot Makassar. Karena persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” tegas Moh Ramdhan Pomanto pada sesi jumpa media di kediaman pribadinya, Jl Amirullah, Kamis, (30/05/2024).
Danny Pomanto, sapaannya mengatakan perlu mengklarifikasi masalah ini karena viral dan makin liar. Sekaligus menjawab surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar.
”Tidak tepat kalau dialamatkan ke pemerintah kota. Karena otoritasnya itu bukan pada Pemkot Makassar,” katanya.
Meski begitu, Danny menyadari kegalauan dari tokoh-tokoh agama, juga MUI. Dia menekankan yang harus dikoreksi ialah aturan-aturannya. Sebab bukan kali pertama masalah ini terjadi.
“Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah, Pemkot yang dapat. Soal perizinan sejak 2021 sudah bukan Pemkot lagi. Semua langsung terpusat dan itu dianggap berisiko rendah,” cetus Danny.
Danny berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar. Alasannya, Pemkot yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.
“Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya. Tahu yang mana dekat masjid, tahu kulturnya. Jadi banyak pertimbangan untuk mengeluarkan izin,” imbuh Dannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar Helmy Budiman mengatakan telah menelusuri izin THM tersebut sesuai sistem di OSS.
“Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Izinnya dari Pemprov Sulsel. Tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” jelas Helmy.
Helmy menambahkan NIB WS Club terbit tahun 2023. Sementara izin operasional usaha bar baru terbit 24 Mei 2024.(riel)