Anggota DPRD Maros Marjan Massere Tuding Pemilih Kotak Kosong, Setan

‘’Saya berharap penyelenggara menindak tegas Marjan Massere sesuai aturan Perbawaslu maupun PKPU,” pekik Wahyu.

Wahyu menyebut,  Marjan sama sekali tidak menghargai pilihan masyarakat yang pernah memilih Kotak Kosong. Ia mencontohkan salah satunya hasil Pilkada pada 20218 di Makassar. Saat itu Pilkada Makassar memenangkan Kotak kosong dengan perolehan 53,23 persen atau 300.795 suara dibandingkan dengan pasangan Appi-Cicu yang hanya meraih 46,77 persen atau 264.245 suara.

Bacaan Lainnya

‘’Pernyataan Marjan Massere, secara tidak langsung menyebut bahwa 300.795 orang yang memilih Kotak Kosong di Makassar adalah Setan,” katanya.

Pernyataan Marjan, lanjut dia yang bernada arogan ini bisa saja membuat masyarakat Maros menjadi tidak simpati lagi dengan pasangan Chaidir-Moetazim dan lebih memilih memenangkan Kotak Kosong dibanding memilih nomor urut 2 pada Pilkada 27 November 2024 nanti,” tegas Wahyu

Apa Itu Kotak Kosong?

Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di kantornya, beberapa waktu lalu ada 37 wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal versus kotak kosong. Salah satunya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat posisi suara lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Adanya calon tunggal tidak lantas membuat serta merta calon tunggal secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Penentuan pemenang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Lalu bagaimana jika suara yang didapat dari kotak kosong lebih unggul dari calon tunggal. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Penyelenggaraan Pilkada kembali yaitu tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.(yu/riel)

Pos terkait