Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Mulai Disidang, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Menanti

Untuk diketahui  KONI Kota Makassar selama dua tahun anggaran benar dimanjakan oleh Pemkot Makassar dalam hal pemberian dana hibah. Buktinya selama dua tahun anggaran total dana hibah yang diterima sebesar Rp 66 miliar.

Rinciannya Rp 31 miliar pada tahun anggaran 2022.  Masing-masing APBD Pokok Rp 20 miliar. Ditambah lagi Rp 11 miliar di APBD Perubahan. Sementara pada tahun anggaran 2023, Pemkot Makassar kembali memberi dana hibah lebih besar lagi yakni Rp 35 miliar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan nomenklatur APBD Makassar, bantuan dana hibah tersebut sesungguhnya bertujuan untuk peningkatan kualitas olahraga.  Namun sayangnya pengelolaan anggaran yang dikelola lembaga olahraga yang dipimpin oleh Ahmad Susanto itu bermasalah.

Aparatur Penegak Hukum (APH) lalu turun tangan.  Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan,  ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran.  Kejari Makassar kemudian menahan Ahmad Susanto dkk pada 9 Desember 2024 lalu. Penahanan tersebut bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia. (riel)

Kantor KONI Kota Makassar di Jl. Kerung-kerung.(FOTO: RIEL)

Pos terkait