Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Mulai Disidang, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Menanti

Sesuai pasal yang dijerat oleh JPU, ancaman hukuman bagi para terdakwa tidak main-main. Yakni pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Bahkan sesuai UU Tipikor, pelaku dalam keadaan tertentu dapat dipidana mati.

Dalam uraiannya JPU menyatakan para terdakwa antara lain turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Sementara, dalam dakwaan subsider, kelima terdakwa juga dinyatakan telah melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

‘’Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,’’ tegas JPU dalam dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Ahmad Susanto menyatakan dengan tegas akan mengajukan eksepsi. “Kami akan ajukan eksepsi yang mulia,” ucap Ahmad Susanto di depan majelis hakim yang dipimpin Moehammad Pandji Santoso, SH, MH yang sehari-hari juga menjabat Wakil Ketua PN Makassar dibantu dua hakim anggota, Angeliky Handajani Day, SH, MH dan  Aminul Rahman, SH, MH.

Majelis hakim akan melanjutan sidang perkara ini pada Senin (15/04/2025) pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.

Pos terkait