INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Demi mengatasi kebocoran yang selama ini menjadi momok di Perumda Parkir Makassar Raya, pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir, Adi Rasyid Ali, mendorong agar DPRD Kota Makassar merumuskan peraturan daerah (Perda) terkait perparkiran.
ARA, sapaan Dirut PD parkir Makassar yang baru ini menyebut regulasi ini akan menjadi rambu-rambu dalam melakukan pengaturan dan pengendalian kegiatan parkir di Makassar.
‘’Regulasi itu akan memberikan kejelasan terhadap titik-titik yang menjadi kewenangan PD Parkir Makassar Raya untuk memaksimalkan pendapatan daerah,’’ jelas ARA Rabu (7/5/2025).
Ia berharap rancangan perda yang diinisiasi DPRD ini sudah ada di Balegda untuk dibahas. ‘’Kami siap membahas,” ucap Adi Rasyid Ali,
Menurutnya selama ini PD Parkir Makassar Raya, banyak kebocoran yang terjadi. Ada banyak pengusaha yang setorannya tidak pernah masuk ke PD parkir. ‘’Ada juga pengusaha yang melakukan rekayasa terhadap laporan perparkiran,” ungkap dia.
Padahal jika patuh, pendapatan yang bersumber dari retribusi parkir akan sangat tinggi. “Kita harus buat Perda terkait perparkiran, kalau tidak ada, jadi liar. Kalau tidak kuat dari hulu ke hilir pasti bocor,” tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini mengungkap, PD Parkir tidak punya data terkait jumlah usaha yang ada di Makassar.
Begitu juga dengan data usaha-usaha yang menjadi kewenangan PD Parkir. Sebab penarikan parkir juga dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
‘’Ini menjadi kendala untuk mendeteksi sumber-sumber kebocoran yang ada. Apalagi PD Parkir tidak punya database terkait jumlah obyek pajak. Berapa kafe, resto, rumah makan, warkop. Bagaimana mau kita telusuri kalau tidak ada itu,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail merspon positif keinginan ARA. Ia menyampaikan penyusunan Perda Parkir sudah mulai disiapkan.
Komunikasi untuk pembentukan Pansus dan hal-hal penunjang berkaitan ranperda tersebut sudah berjalan. “Itu sudah kita akomodir. Karena satu-satunya ranperda yang diusulkan Komisi B hanya Ranperda Parkir,” jelas Ismail.
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perparkiran di Kota Makassar adalah Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar. Hanya saja menurut Ismail, Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini.
“Akan dibuatkan yang baru. Karena sudah tidak relevan dengan penduduk Kota Makassar,” katanya. (riel)





