INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Perumda Parkir Makassar Raya sedang menggodok sistem parkir berlangganan. Akan diintegrasikan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang telah berlangganan, bebas parkir di tepi jalan umum. Kecuali pusat perbelanjaan atau mal dan hotel.
Dirut PD Parkir, Adi Rasyid Ali mengatakan bebas parkir untuk kendaraan langganan tahunan ini tidak berlaku untuk parkiran dalam gedung yang dikelola swasta.
‘’Seperti mal, pusat perbelanjaan, dan hotel yang memiliki izin pengelolaan parkir tersendiri,” jelas ARA kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Sistem ini juga dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. ‘’Selama ini juru parkir hanya berstatus mitra dan kerap menghadapi pendapatan yang tidak menentu,’’ katanya.
Ia menargetkan jumlah jukir di Makassar meningkat dari 1.700 orang menjadi 3.000 orang secara bertahap. Kendaraan yang telah berlangganan parkir akan diberikan barcode. Ditempelkan di kendaraan. Yang belum berlangganan tetap membayar tunai.
“Nanti ada barcode-nya. Ditempelkan di mobil. Nanti jukir dilengkapi aplikasi untuk scan barcode memastikan betul atau tidak,’’ sebut ARA.
Kebijakan tersebut nantinya akan diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Parkir. Kata ARA, ide biaya parkir tahunan ini untuk memudahkan warga dalam beraktivitas. Hitungannya, motor dikenakan Rp 1.000 per hari, sementara mobil Rp 2.000 per hari.
Rencana ini masih butuh proses panjang. Butuh restu dari pemerintah provinsi dan kepolisian. “Harus duduk satu meja. Wali Kota, Gubernur, kepolisian. Kalau mau dijalankan. Tanpa izin tidak bisa. Kalau sudah oke, kita jalankan,” ujarnya.
ARA sudah menyiapkan Ranperda terkait rencana tersebut. Secara perlahan akan mulai berlaku paket parkir langganan pada 2026 dan efektif pada 2027. “Nanti ada program parkir langganan. Tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh,” tambahnya.(*)





