FKPM Nilai Perda Pengelolaan Rumah Kost Belum Jalan Maksimal

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali pada sosialisasi Perda No.10/2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.(foto: ril)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) menilai Perda nomor 10/2011 tengtang Pengelolaan Rumah Kost, belum berjalan maksimal, sebab kerap ditemukan pasangan yang bukan muhrim dalam satu kamar.

“kami pernah melakukan penggerebekan di salah satu Rumah kos di makassar mendapatkan lima orang pasangan mesum yang didominasi mahasiswa, sehingga dengan adanya aturan ini maka pengawasan harus dtingkatkan,” kata anggota FKPM, Rustam dalam sosialisasi Perda nomor 10/2011, Rabu (2/8/17) di Makassar.

Rustam juga berjanji siap mengawal aturan tersebut besama-sama dengan msyarakat demi terwujudnya keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. ” FKPM siap sepenuhnya sosialisasikan peraturan Perda Pengelolaan Rumah kos,” tegas Rustam.

Lanjut Rustam, untuk di Kota Makassar beberapa daerah yang sangat rawan terjadinya pelanggaran, antara dikecamatan Pannakukang khusus pada daerah Tamamaung.  “muda-mudahan peraturan ini berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali turut serta mendorong agar seluruh pihak ikut serta dalam melakukan pengawasan. “

Pos terkait