INFOSULSEL.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengusut kasus pencucian uang Agoeng Pramoedya (AP), bekas pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya, ia ditahan karena menerima suap senilai Rp 14 miliar dalam kasus suap penjualan faktur pajak.
“Hari ini atas arahan Pak Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah) diterbitkan sprindik TPPU atas nama tersangka AP terkait penerimaan pegawai pajak dalam pengurusan pajak,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono, di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Penyidik menduga uang yang diterima AP telah dibelikan sejumlah aset, salah satunya kendaraan. Kendaraan itu dibeli atas nama orang lain. “Dari hasil penyidikan kita menemukan alat bukti bahwa uang yang diterimanya dibelikan benda-benda atas nama orang lain,” ujar Warih.
Dalam perkara ini, AP diduga bekerja sama dengan eks PNS Dirjen Pajak Jajun Jaenuddin (JJ). Keduanya telah menyalahgunakan wewenang karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun melalui perantara, misalnya office boy.
Sementara itu, Kejagung saat ini masih memburu siapa penyuap AP dan JJ. Warih mengatakan kini proses hukum terhadap pemberi suap telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Tetapi belum ada tersangkanya karena masih berupa sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) umum. Sudah penyidikan, masih penyidikan umum,” ucapnya
Warih menyebut perkara JJ siap disidangkan di Pengadilan Tipikor secepatnya karena telah dilimpahkan kejaksaan. Selain menerima suap, JJ dijerat pasal TPPU. Aat ini tersangka yang juga PNS pajak KPP Madya Gambir dan PNS Pajak KPP Madya Jakarta Selatan itu ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis : Aril/dbs





