INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulselbar akhirnya menjebloskan Bupati Takalar Buhanuddin Baharudin, di Lapas Kelas I A Makassar, Senin (6/11/2017) siang.
Politisi Partai Golkar ini diduga terlibat korupsi dalam kasus penjualan lahan permukiman transmigari di Desa Laikang, kabupaten Takalar tahun 2015. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 17 miliar lebih.
Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung Senin hari ini sampai 25 November 2017. H Bur, sapaanya ditahan setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jan S Maringka menjelaskan perbuatan Burhanuddin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Anggaran yang diduga dikorupsi bupati tersebut berasal dari anggaran tahun 2015.
“Tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi,” papar Jan.
Sebelumnya penyidik telah menahan dua orang pelaku lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan. Kedunya adalah M.Noor Utary, Camat Manggarabombang dan Risno Siswanto, Sekdes Laikang.
Sebelum ditahan Burhanuddin sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun gugatannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhir Oktober lalu.
Kejati Sulselbar menetapkan Burhanuddin menjadi tersangka pada pertengahan Juli lalu. Karena perbuatannya ia dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 12 huruf (a) UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Penulis : Aril





