INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diketuai Edi Suprianto, yang mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, dinilai tidak masuk akal.
Hal tersebut ditegaskan Ramzah Thabraman. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemberantasan Korupsi ini mengurai tujuh hal yang dapat membatalkan kepesertaan calon dalam Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2016, Pasal 88 ayat 1.
Ketujuh hal tersebut yakni paslon dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
“Pasangan calon terbukti melakukan tindana pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.
Hal lainnya, paslon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pasangan calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi,” tambah Ramzah.
Selain itu melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai paslon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi calon atau paslon yang berstatus sebagai petahana.
Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan paslon terpilih, bagi calon atau paslon yang berstatus sebagai Petahana.
Terakhir, urai Ramza, tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi calon yang berstatus sebagai petahana.
“Wajar saja kalau tim hukum KPU melakukan Kasasi ke MA. Sementara Tim Hukum DiAmi sebagai Paslon terkait dapat melaporkan hakim PTTUN ke Komisi Yudisial atas putusan yang tidak masuk akal tersebut,” kata Ramzah.
Pada sidang putusan sengketa Pilkada Makassar, PTTUN menerima gugatan pasangan calon waliklota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Rabu (21/3/2018).
Penulis : Asril Syahril





