INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pakar hukum tata negara, Refli Harun, menilai putusan PTTUN Makassar yang dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganggap pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 adalah keliru.
Ironisnya, putusan kedua lembaga peradilan yang dinilai keliru ini dijadikan dasar oleh KPU kota Makassar mendiskualifikasi pasangan DIAmi sebagai peserta di Pilkada Makassar 2018.
Salah satu alasan kekeliruan itu, kata Refly dalam sidang yang digelar Panwaslu Makassar, Minggu (6/5/2018) bahwa pasal yang sebelumnya diperkarakan oleh Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tersebut, tidak layak untuk disengketakan.
Refly lalu meminta agar semua pihak kembali mendalami bunyi pasal pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 sebagai berikut;
Pasal (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
‘’Danny Pomanto saat menjalankan program yang diperkarakan masih berstatus Walikota Makassar aktif. Secara substansi, pelanggaran yang dituduhkan tidak bisa disebut sebagai pelanggaran Pilkada. Karena, 6 bulan sebelum penetapan calon, belum ada kandidat resmi,” jelas Refly.
“Pasal 71 ayat 3, yang menyebutkan program yang menguntungkan calon, padahal 6 bulan sebelum penetapan jangankan calon, bakal calon saja belum ada,” papar Rafli, saat ditemui usai melakukan kesaksian dalam sidang sengketa, di Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, pada Sabtu (6/5/2018).
Bahkan, lanjut dia, ada perbaikan di PKPU perihal teks calon yang dimaksudkan, menjadi lebih spesifik menjadi bakal calon. Namun, lagi-lagi hal itu dianggap belum bisa menjerat Danny.
“Ketika belum ada, maka argo Pilkada belum berputar. Karena yang bisa jadi obyek pengawasan paslon walikota dan gubernur tidak bisa diawasi. Itulah sebabnya di PKPU istilah itu diganti jadi bakal calon. Tapi balon pun belum ada, sehingga hukum-hukum Pilkada tidak bisa diterapkan di situ,” ujarnya.
Penulis : Asri Syahril





