Refly Harun Sebut Putusan PTTUN dan MA di Pilkada Makassar, Keliru

Refly Harun.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pakar hukum tata negara, Refli Harun, menilai putusan PTTUN Makassar yang dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganggap pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 adalah keliru.

Ironisnya, putusan kedua lembaga peradilan yang dinilai keliru ini dijadikan dasar oleh KPU kota Makassar mendiskualifikasi pasangan DIAmi sebagai peserta di Pilkada Makassar 2018.

Bacaan Lainnya

Salah satu alasan kekeliruan itu, kata Refly dalam sidang yang digelar Panwaslu Makassar, Minggu (6/5/2018) bahwa pasal yang sebelumnya diperkarakan oleh Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tersebut, tidak layak untuk disengketakan.

Refly lalu meminta agar semua pihak kembali mendalami bunyi pasal pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 sebagai berikut;

Pasal (2) Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati  atau  Wakil Bupati,  dan  Walikota  atau  Wakil  Walikota  dilarang melakukan  penggantian  pejabat  6  (enam)  bulan sebelum  tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai dengan  akhir  masa  jabatan  kecuali  mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Pasal (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang  menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  baik di daerah  sendiri  maupun  di daerah  lain  dalam  waktu  6  (enam)  bulan  sebelum tanggal penetapan pasangan calon  sampai  dengan penetapan pasangan calon terpilih.

‘’Danny Pomanto saat menjalankan program yang diperkarakan masih berstatus Walikota Makassar aktif. Secara substansi, pelanggaran yang dituduhkan tidak bisa disebut sebagai pelanggaran Pilkada. Karena, 6 bulan sebelum penetapan calon, belum ada kandidat resmi,” jelas Refly.

“Pasal 71 ayat 3, yang menyebutkan program yang menguntungkan calon, padahal 6 bulan sebelum penetapan jangankan calon, bakal calon saja belum ada,” papar Rafli, saat ditemui usai melakukan kesaksian dalam sidang sengketa, di Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, pada Sabtu (6/5/2018).

Bahkan, lanjut dia, ada perbaikan di PKPU perihal teks calon yang dimaksudkan, menjadi lebih spesifik menjadi bakal calon. Namun, lagi-lagi hal itu dianggap belum bisa menjerat Danny.

“Ketika belum ada, maka argo Pilkada belum berputar. Karena yang bisa jadi obyek pengawasan paslon walikota dan gubernur tidak bisa diawasi. Itulah sebabnya di PKPU istilah itu diganti jadi bakal calon. Tapi balon pun belum ada,  sehingga hukum-hukum Pilkada tidak bisa diterapkan di situ,” ujarnya.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait