INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, mengimbau Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mensosialisasikan secara luas ke masyarakat terkait sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.
Hal ini untuk menghindari potensi adanya gelombang protes dari masyarakat yang kurang memahami sistem tersebut.
“Kita berharap PPDB ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat, tidak hanya kepada peningkatan pendidikan tapi pemerataan kualitas pendidikan,” terang H.Cang sapaan akrabnya.
H.Cang menilai, sistem zonasi sudah tepat diterapkan untuk mengurai kemacetan dan melebur kasta sekolah. Namun, ia juga mengimbau agar sistem ini tidak mengorbankan peserta didik dari daerah, terutama yang ada di pulau.
“Anak-anak kita masih banyak yang ada di pulau. Jadi, menurut saya, sistem zonasi ini bisa diterapkan tapi tidak secara keseluruhan,” jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hasbi mengungkapkan, jika PPDB tahun ini tetap mengacu pada aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang mengatur sistem zonasi, dan beberapa jalur masuk lainnya.
“90 persen PPDB tahun ini memakai sistem zonasi yang terbagi atas tiga kategori, ada Zonasi Utama, Inklusi, dan Prasejahtera. Sementara luar daerah minus pindahan 5 persen dan karena perstasi 5 persen,” tandasnya.
Penulis : Yudhi





