INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 Dinas Pendidikan Sulsel akhirnya menerima data base kartu keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulsel. Alhasil, kini legalisir KK dihentikan.
Panitia PPDB Disdik Sulsel baru menerima data pada Kamis (22 Juni 2018) sore dan diolah oleh tim teknis PPDB hingga Jumat (23 Juni 2018) pagi. Data berisi 3.000.000 (3 juta) KK tersebut diolah belasan jam untuk bisa diakses secara online di web disdik.sulselprov.go.id.
Kini, calon peserta didik yang mendaftar tidak perlu lagi melegalisir KK di Disdukcapil. Mereka cukup membawa KK ke sekolah dan selanjutnya operator PPDB akan menginput KK untuk membuktikan keabsahan KK yang bersangkutan.
“Jadi sekarang tinggal bawa KK saja ke sekolah. Tidak perlu lagi legalisir karena sistem data akan otomatis memunculkan data calon peserta didik yang mendaftar,” jelas Ketua Panitia PPDB 2018, M Basri, Jumat (23/6/2018).
Misalkan data siswa tidak muncul, tambah kandidat doktor ilmu pendidikan UNM ini, maka patut diduga bahwa KK itu tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika seperti itu, maka barulah dipersilakan ke Disdukcapil setempat untuk legalisir.
Basri mewakili seluruh jajaran panitia PPDB Disdik Sulsel berterima kasih atas kerja sama dan kerja keras Disdukcapil yang akhirnya tergerak untuk menyerahkan data base yang diperlukan.
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





