Ini 27 Daftar Lurah yang Terancam Sanksi

Pejabat lingkup Pemkot Makassar pada rapat koordinasi bersama Walikota Makassar. Di pertemuan ini juga hadir seluruh lurah se kota Makassar.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Sedikitnya 27 Lurah di Makassar terancam sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan.

Bukan tanpa alasan para lurah ini terancam sanksi. Mereka  diduga tidak netral di Pilwali Makassar. Banyaknya laporan masyarakat menjadi dasar. Aduan warga itu disertai bukti foto dan rekaman video jika Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terlibat politik praktis di Pilwali Makassar.

Bacaan Lainnya
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bahkan sudah melayangkan SP 1 dan SP2 kepada para lurah.  Tapi walikota yang akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2019 ini masih memberi  kesempatan kepada oknum lurah untuk melakukan klarifikasi. Batas waktunya, Kamis (28/6/208), hari ini.

Berikut 27 Lurah yang diduga Tidak Netral di Pilwali Makassar dan telah diberi SP1 dan SP2 :

Kecamatan Biringkanayya 2 Lurah

  1. Lurah Bakung
  2. Lurah Sudiang

Kecamatan Tamalate 6 Lurahan

  1. Lurah Maccini Sombala
  2. Lurah Tj. Merdeka
  3. Lurah Balang Baru
  4. Lurah Parangtambung
  5. Lurah Bongaya
  6. Lurah Bontoduri

Kecamatan Tallo, 1 Lurah

  1. Lurah Kaluku Bodoa

Kecamatan Ujungtanah, 3 Lurah

  1. Lurah Tabaringan
  2. Lurah Gusung
  3. Lurah Patinggalloang Baru

Kecamatan Tamalanrea, 1 Lurah

  1. Lurah Kapasa

Kecamatan Mamajang, 2 Lurah

  1. Lurah Kr. Anyer (Mamajang)
  2. Lurah Mamajang Dalam

Kecamatan Wajo. 1 Lurah

  1. Lurah Melayu Baru

Kecamatan Bontoala, 1 Lurah

  1. Lurah Paranglayang

Kecamatan Mariso, 1 Lurah

  1. Lurah Kampung Buyang (Mariso)

Kecamatan Ujungpandang, 1 Lurah

  1. Lurah Lajangiru

Kecamatan Panakkukang, 7 Lurah

  1. Lurah Paropo
  2. Lurah Panaikang
  3. Lurah Tello Baru
  4. Lurah karuwisi
  5. Lurah Masalle
  6. Lurah Tamamaung
  7. Lurah Karampuang

Kecamatan Rappocini, 1 Lurah

  1. Lurah Kassi-Kassi

 

Penulis : Asril

Pos terkait