INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Sedikitnya 27 Lurah di Makassar terancam sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan.
Bukan tanpa alasan para lurah ini terancam sanksi. Mereka diduga tidak netral di Pilwali Makassar. Banyaknya laporan masyarakat menjadi dasar. Aduan warga itu disertai bukti foto dan rekaman video jika Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terlibat politik praktis di Pilwali Makassar.
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bahkan sudah melayangkan SP 1 dan SP2 kepada para lurah. Tapi walikota yang akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2019 ini masih memberi kesempatan kepada oknum lurah untuk melakukan klarifikasi. Batas waktunya, Kamis (28/6/208), hari ini.
Berikut 27 Lurah yang diduga Tidak Netral di Pilwali Makassar dan telah diberi SP1 dan SP2 :
Kecamatan Biringkanayya 2 Lurah
- Lurah Bakung
- Lurah Sudiang
Kecamatan Tamalate 6 Lurahan
- Lurah Maccini Sombala
- Lurah Tj. Merdeka
- Lurah Balang Baru
- Lurah Parangtambung
- Lurah Bongaya
- Lurah Bontoduri
Kecamatan Tallo, 1 Lurah
- Lurah Kaluku Bodoa
Kecamatan Ujungtanah, 3 Lurah
- Lurah Tabaringan
- Lurah Gusung
- Lurah Patinggalloang Baru
Kecamatan Tamalanrea, 1 Lurah
- Lurah Kapasa
Kecamatan Mamajang, 2 Lurah
- Lurah Kr. Anyer (Mamajang)
- Lurah Mamajang Dalam
Kecamatan Wajo. 1 Lurah
- Lurah Melayu Baru
Kecamatan Bontoala, 1 Lurah
- Lurah Paranglayang
Kecamatan Mariso, 1 Lurah
- Lurah Kampung Buyang (Mariso)
Kecamatan Ujungpandang, 1 Lurah
- Lurah Lajangiru
Kecamatan Panakkukang, 7 Lurah
- Lurah Paropo
- Lurah Panaikang
- Lurah Tello Baru
- Lurah karuwisi
- Lurah Masalle
- Lurah Tamamaung
- Lurah Karampuang
Kecamatan Rappocini, 1 Lurah
- Lurah Kassi-Kassi
Penulis : Asril





