INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengimbau Dinas Pendidikan (Disdik) agar lebih mematangkan sosialisasi PPDB ke masyarakat.
Hal itu lantaran, pihaknya masih kerap menerima keluhan masyarakat yang mengaku bingung dengan sistem penerimaan diberlakukan pada PPDB 2018 ini.
Salah satunya, persyaratan administrasi yang menyulitkan orang tua siswa.
“Persyaratan administrasi ini dikeluhkan banyak orang tua siswa karena terlalu ribet katanya,” terang Hamzah Hamid, pada Selasa (3/7/2018).
Menurut Hamzah, sosialisasi terkait pendaftaran PPDB ini masih kurang. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang tua siswa yang belum mengetahui bagaimana cara mendaftarkan anaknya.
“Dinas Pendidikan hanya mengandalkan sosialisasi di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Bukan hanya itu, menurut legislator Makassar dua priode ini, pada umumnya orang tua siswa belum mengetahui jika untuk PPDB selain jalur zonasi, Disdik juga membuka jalur non-zonasi.
“Yang dikenal oleh masyarakat itu hanya jalur akademik. Jalur ini agak selektif karena itu, butuh sosialisasi lebih ke orang tua siswa. Jangan sampai muncul protes, kenapa ini diperketat?” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap sosialisasi tentang PPDB lebih diperluas lagi agar keluhan terhadap PPDB ini bisa diminimalisir.
“Kalau sosialiasi matang, orang tua siswa mengerti, pasti tidak akan muncul protes,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar Hasbi, mengatakan pendaftaran PPDB melalui jalur non-zonasi maupun zonasi tidak jauh berbeda. Jalur non-zonasi calon siswa dipilih lebih selektif, hanya yang berprestasi secara akademik maupun non akademik.
“Pertama harus mendaftar online kemudian calon peserta didik harus memverifikasi di sekolah yang dipilih. Tapi karena jalur prsetasi maka dia mendaftar lalu diverifikasi bukti prestasinya di Dinas Pendidikan bukan di sekolah, jadi lebih selektif,” kata Hasbi.
Setelah seleksi tahap pertama untuk non zonasi yang diumumkan pada tanggal 5 Juli nanti, calon peserta didik harus kembali melakukan pendaftaran ulang yang dibuka mulai 5 Juli hingga 7 Juli 2018.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain surat keterangan luar daerah untuk jalur pindahan di tingkat SD, akta kelahiran (surat keterangan lahir), sertifikat TK untuk calon siswa SD, dan print out pendaftaran.(*/yud)
Editor: Yudhi





