INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Puluhan warga Kelurahan Bara-Baraya menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/7/2018), saat sidang pembacaan kesimpulan kasus sengeketa lahan di kelurahan tersebut tengah berlangsung.
Dalam aksinya, massa aksi membagikan selebaran disertai dengan orasi dan pembacaan puisi di sekitar Jl. Jenderal Sudirman. Selain itu, massa aksi juga membentangkan spanduk di atas jembatan penyerbarangan kemudian melanjutkan aksinya di halaman PN Makassar dengan melakulan live mural.

“Aksi ini dilakukan untuk mengawal persidangan warga yang kini sudah memasuki tahap kesimpulan dan akan menunggu putusan. Kami juga ingin mengungkap fakta hukum dari persidangan selama ini dan menegaskan bahwa warga tidak kalah, bahkan kami memiliki bukti-bukti yang kuat di persidangan,” ungkap Heri selaku Jenderal Lapangan aksi tersebut.
Heri yang merupakan warga di Kelurahan Bara-Baraya menambahkan kalau aksi ini sekaligus meluruskan fakta mengenai opini yang berkembang di masyarakat, bahwa warga Bara-baraya telah kalah.
“Kami (warga) terus berjuang mempertahankan tanah milik kami baik di dalam dan di luar persidangan sembari mengajak publik bersimpati terhadap penderitaan kami. Kami mengecam tindakan oknum pemerintahan dan aparat yang terus menyerbar isu tidak benar ke masyarakat,” terangnya.
Disela-sela aksi, pihak Humas PN Makassar mengundang perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasi di ruang mediasi. Warga pun menyampaikan kegelisahannya terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa warga Bara-Baraya telah kalah dan akan segera digusur.
“Hakim tidak mungkin diintervensi pihak manapun dan tidak akan menyampaikan substansi perkara kepada siapapun. Isu kekalahan warga tidak benar dan tidak boleh ada penggusuran tanpa perintah eksekusi dari pengadilan,” ungkap Sibali, Humas PN Makassar.
Lebih lanjut, pihak PN Makassar mengapresiasi aksi damai warga Bara-Baraya yang tidak menginginkan konflik horizontal maupun vertikal terjadi dan berusaha meluruskan opini yang berkembang dengan mengkonfirmasi isu-isu tersebut kepada pihak PN Makassar.
Penulis: Adriyan.





