INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada), tepatnya pemilihan Wali Kota Makassar, Syamsu Rijal yang merupakan Wakil Walikota Makassar dikabarkan sudah tidak pernah berkantor lagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lelaki yang akrab disapa Deng Ical itu saat ini tengah mempersiapkan diri untuk maju dalam kontes pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) untuk DPR RI.
Berdasarkan aturan, jika memang yang bersangkutan ingin maju pada Pilcaleg, sebagai pejabat daerah, yang bersangkutan harus segera mengajukan pengunduran diri. Seperti yang dilakukan Wakil Bupati Soppeng, Supriansa.
Namun menurut Soni, hingga saat ini, surat pengunduran diri Deng Ical belum sampai ke Pemprov Sulsel. Artinya kepastian Deng Ical untuk bertarung dibursa Pilcaleg masih dipertanyakan.
Untuk itu Soni mengimbau agar Deng Ical sebaiknya tetap berkantor karena dia masih tetap sebagai Wakil Walikota Makassar.
“Saya kira tidak masuk kantor jangan negatif dulu melihatnya. Mungkin karena kesibukan-kesibukannya sebagai caleg. Namun saya himbau, kalaupun memang tidak ada tugas yang lain, tetap masuk karena dia masih tetap sebagai wakil walikota,” kata Soni.
Soni yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengemukakan, kemungkinannya Deng Ical masih sibuk luar biasa. Apalagi dalam rangka persiapan Pilcaleg. Yang bersangkutan harus membangun jaringan, konsentrasi pada aktifitas menyusun, melengkapi persyaratan sebagai calon legislatif.
“Tapi hingga saat ini, surat pengunduran diri Wakil Walikota belum masuk ke Pemprov, ” ungkapnya.
Dia menekankan, kenapa setiap kali kepala atau wakil kepala daerah diminta mengundurkan diri saat menyatakan akan ikut pilcaleg, karena proses yang harus dilalui memakan cukup waktu.
“Disamping urus administrasi juga persoalan kampanye butuh tenaga dan konsentrasi,” jelasnya.
Surat pernyataan mundur juga menjadi persyaratan KPU. Namun kendati sudah mengajukan surat tersebut, seperti yang telah dilakukan Wakil Bupati Soppeng Supriansa, tidak serta merta yang bersangkutan sudah mundur total.
Yang bersangkutab masih tetap harus bekerja sebagai wakil kepala daerah, karena untuk bisa mundur terhitung mulai ditandatanganinya SK oleh Menteri Dalam Negeri.
Jadi prosesnya, setelah mundur, nanti ditetapkan sebagai DCT oleh KPU pada September. Setelah itu baru DPRD melakukan sidang paripurna pemberhentian. Dengan pemberhetian itulah, gubernur bersurat ke Kemendagri untuk pengesahan pengunduran diri. Kemudian Mendagri terbitkan SK.
“Jadi terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam SK tersebut. Prosesnya panjang. Hari ini walaupun sudah menyatakan mundur dia secara administratif masih belum mundur. Jadi tetap bisa melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





