INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Komisi D DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) perusahaan retail Avenue, di lantai 2 Mal Panakkukang, pada Senin (15/10/2018).
Sidak ini dilakukan lantaran pihak manajemen Avenue dinilai mengabaikan surat panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas aduan beberapa mantan karyawan yang ijasah aslinya yang ditahan.
“Sudah kita menyurat tetapi rupanya perusahaan ini tidak punya itikad baik untuk datang menjelaskan alasan pihak manajemen Avenue menahan ijasah karyarwan yang sudah tidak bekerja lagi,” terang Ketua Komisi D Sampara Sarip, ditemui di lantai 2 Mal Panakkukang.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh manajemen Avenue tidak bisa dibenarkan lantaran hal ini tidak diatur dalam aturan perjanjian kerja.
“Itu sifatnya hanya kesepakatan. Masak sudah putus kontrak ijasah masih ditahan. Ini tidak boleh dibiarkan karena ini menyangkut nasib yang ditahan ijasanya,” ujarnya.
Untuk itu lanjut dia, pihaknya akan memanggil pengelola Mal Panakkukang rapat dengar pendapat (RDP) untuk dijelaskan bahwa perusahaan retail Avenue ini bermasalah.
“Kita akan jelaskan bahwa Avenue ini bermasalah dan harus dibenahi,” ujarnya.
“Pemkot juga harus terlibat secara serius karens yang ditahan ijasahnya itu warga Kota Makasaar,” lanutnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indistrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Muchlis mengatakan, persolaan ini juga terkait sinkronisasi regulasi. Menurutnya, semestinya Perda- Perda yang menyangkut perjanjian kerja itu dibenahi kembali, kalau perlu dibuat pernyataan bahwa perusahaan tidak mempersyaratkan ijasah asli.
“Ini tdiak relevan, kalau persyaratan ijasah asli itu ketika terkait dengan finansial, perbankan atau perusahaan yang melakukan pelatihan sekitar beberap bulan, itu bisa mempersyaratkan Ijasah asli. Kalau perusahaan retail seperti Avenue ini tidak ada alasan, apalagi menahan ijasah karyawan yang sudah putus kontrak,” jelasnya.
“Ini hanya kesepakatan, tidak boleh menjaminkan ijasah ketika tidak terkait dengan Perbankan,” tandasnya. (*/yud)
Editor: Yudhi





