InfoSulsel.com, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (BEM FE UNM) kembali mengkampanyekan tuntutan pencabutan surat keputusan (SK) skorsing enam mahasiswa FE UNM di depan Menara Pinisi UNM, Rabu (21/11/2018).
Massa aksi melakukan aksi tutup mulut dengan menggunakan plester sembari membentangkan spanduk sebagai simbol bahwa adanya bentuk pembungkaman demokrasi di FE UNM.
Sebabnya, Ombudsman Sulawesi Selatan telah menyatakan SK skorsing tersebut cacat prosedural (maladministrasi) sesuai dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan.
Presiden BEM FE UNM, Andri Candriawan menyatakan, kampanye ini merupakan salah satu gerakan yang kesekian kalinya dilakukan dalam memberantas pembungkaman demokrasi yang dilakukan birokrasi FE UNM.
“Sudah banyak cara dilakukan agar birokrasi mencabut SK skorsing yang cacat prosedural tersebut. Mulai dari aksi tuntutan, membuat laporan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta lembaga lain yang menyangkut UNM, hingga pada proses pendudukan di FE UNM. Tapi belum ada yang berhasil mencabut SK tersebut,” ungkapnya saat ditemui disela-sela aksi.
Andri juga menyatakan, sikap angkuh dari birokrasi FE UNM sangat mencederai aturan negara dengan mencoba melawan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
“Birokrasi FE UNM hanya acuh dengan melontarkan kata tidak peduli pada LAHP Ombudsman. Mereka berfikir Ombudsman dan UNM memiliki aturan masing-masing,” ujar Andri.
Mahasiswa program studi Pendidikan Ekonomi ini mengaku akan terus melakukan pengawalan hingga birokrasi FE UNM mencabut SK skorsing yang dilayangkan kepada keenam kawannya tersebut.
“Pengawalan tidak akan pernah berhenti sampai SK skorsing dicabut,” tegas mahasiswa angkatan 2015 ini.(*)
Editor: Adriyan.





