Komplotan Curas di Bontoala Digelandang Petugas Kepolisian

Ilustrasi.

InfoSulsel.com, Makassar – Empat orang kawanan pencurian disertai kekerasan (Curas) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bontoala, Minggu (4/11/2018).

Keempat kawanan tersebut adalah MT (20), MN (19), yang masing-masing bertindak sebagai eksekutor, dan AW (28) serta AS (31), yang akan menjual barang hasil kejahatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Tertangkapnya keempat komplotan pelaku curas tersebut, berawal dari laporan seorang korban, yakni seorang pelajar, MR (16). Dimana, ketika pulang sekolah siswa tersebut dihadang oleh dua pelaku, yakni MT dan MN. Korban dibawa keliling oleh kedua pelaku.

Kemudian, korban diturunkan dari sepeda motornya dan didorong, setelah itu kedua pelaku membawa lari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dan 1 HP Vivo V3 milik MR.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bontoala, dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Syamsul Bakri Tompo melakukan penyelidikan.

Kapolsek Bontoala, Kompol H. Saharuddin, melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle,SIK menjelaskan, ketika Tim Opsnal Polsek Bontoala melakukan selidik, anggota menerima informasi dari anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang terkait diamankannya pelaku curas yang pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Bontoala.

“Setelah melakukan koordinasi, anggota pun menjemput para pelaku dan sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengecekan TKP curas,” sebut AKP Diaritz.

Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan No Pol DD 6624 QJ yang hendak dijual oleh pelaku AW dan AS, 1 HP merk Vivo V3 warna putih, dan 1 gunting.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dimana MT mengaku telah menghadang korban dan mengambil motor dan HPnya, lalu MN mengaku mengambil uang Rp 200.000 milik korban,” sambung AKP Diaritz.

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bontoala untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Rhenno.

Editor: Adriyan.

Pos terkait