Kedapatan Menjual Miras, 2 Pemuda Jadi Sasaran Polsek Tamalanrea

Ilustrasi.

InfoSulsel.com, Makassar – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea berhasil mengamankan dua pelaku yang menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Tamalanrea, Selasa (7/12/2018) sekitar pukul 16.30 WITA.

Berawal dari Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat, setelah itu petugas mendapati pelaku tengah menjual barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal mengamakan tersangka BN (25) dan ND (21) yang merupakan penjual miras jenis ballo atau tuak.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sekitar 40 liter miras jenis ballo pada dua lokasi yang berbeda, yakni 30 liter miras disita dari tersangka BN sedangkan 10 liter disita dari rumah tersangka ND.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas (Mapolsek) Tamalanrea bersama dengan kedua tersangka guna penyelidikan.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, kedua tersangka BN dan ND mengakui bahwa mereka pemilik dari miras tersebut.

Kini kedua tersangka berada di Mapolsek Tamalanrea dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan

Pos terkait