Kepolisian Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Kakek di Pattallassang

INFOSULSEL.COM, GOWA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengamankan seorang lelaki inisial RT alias Baba (28) pasca melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Dg. Duming (75) di Dusun Kalumpangloe, Desa Borongpalala, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Rabu malam.

Hasil ungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Gowa, AKBP Shinto Silitonga, S.Ik, M.Si didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) AKP M. Tambunan dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Muhammad Rivai saat menggelar press conference, pada Kamis (21/3/2019) sore.

Bacaan Lainnya

“Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku RT alias Baba yang sempat kabur dan berhasil ditangkap kurang lebih dua jam setelah kejadian di Jalan Poros Malino, Gowa,” jelas Shinto Silitonga.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal saat anak korban dan pelaku terlibat cekcok usai menenggak minuman keras (miras) di sebuah hajatan perkawinan.

“Anak korban dan pelaku minum miras di hajatan perkawinan kemudian cekcok di depan rumah korban, lalu korban keluar dari rumahnya berusaha datang untuk melerai dan saat itulah pelaku yang marah dan membawa senjata tajam jenis badik pun langsung menikam dada korban,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebilah badik yang digunakan menikam korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, celana jeans milik pelaku, sebilah parang milik korban, dan sepasang sendal milik pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres Gowa menyebut pihaknya terus menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk ikhlas dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Polres Gowa.

“Kami tetap menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tegas Shinto.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*/RP)

Pos terkait