Bang Hasan Batal Dipenjarakan, Ini Sebabnya

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kasus pengancaman menggunakan pistol yang dilakukan pemilik MTC, Karebosi Link, dan Karebosi Condotel Hotel, Hasan Basri alias Teng San pada salah satu pedagang MTC, Hendrik, akhirnya menemui titik temu dan berujung perdamaian.

Hendrik seorang pedagang asal Jeneponto, yang juga merupakan kader Pemuda Pancasila (PP), mempolisikan Bang Hasan hingga bos PT Tosan Permai Lestari yang mengelola pusat belanja Karebosi Link dan Makassar Trade Center (MTC) tersebut sempat ditahan oleh aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Hasan Basri diamankan anggota Reskrim Polres Pelabuhan di Bandara Sultan Hasanuddin, saat hendak terbang ke Singapura. Hasan Basri sempat diperiksa di Polres Pelabuhan, sebelum dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan.

Namun, laporan tersebut tak berujung lama lantaran pelapor mencabut laporan dengan berdalih dirinya sudah memaafkan tingkah dan kekhilafan Bang Hasan. Sementara saat ditemui, Hendrik mengaku dirinya mencabut laporannya itu lantaran telah menganggap Hasan Basri sebagai orang tuanya sendiri.

“Itu betul, saya sudah datang ke Polres Pelabuhan dan memberitahukan kepada penyidik untuk menghentikan kasus dan mencabut laporan saya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ucap Hendrik.

Keduanya diketahui telah berdamai dan disaksikan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (1/6/2019) sore.

“Hendrik mencabut laporan yang dibuatnya di Polres Pelabuhan, dengan perdamaian ini kita harap dapat dipahami oleh kedua pihak,” ujar AKBP Aris Bachtiar, saat press release.

Sementara itu, Polres Pelabuhan Makassar masih menyita pistol jenis FN beserta amunisinya. Kapolres juga menyatakan, kalau bos Karebosi Link ini memiliki izin resmi untuk kepemilikan senjata api.

“Bang Hasan memiliki Izin Kepemilikan Senjata Api (IKSA) yang dikeluarkan Direktorat Intelkam Polda Sulsel,” beber Kapolres kepada awak media. (*RP)

Pos terkait