Djusman AR Pertanyakan Keseriusan Penyidik Tangani Kasus Bang Hasan

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi, Djusman AR.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –Keseriusan dan profesionalisme aparat kepolisian di daerah ini dipertanayakan dalam penanganan perkara Hasan Basri alias Bang Hasan. Pasalnya perkara penyalahgunaan senjata api the big boss PT Tosan Permai Lestari itu dialihkan dari seharunya dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 menjadi pasal 335 dan 336 KUHP.

Bos besar PT Tosan permai Lestari Hasan Basri alias Bang Hasan alias Teng San bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas. Pistol yang dipegang Wakapolda inilah yang dipakai Hasan menodong Hendri, salah seorang pengusaha.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar. Pasal 336 ayat 1 adalah pasal pengancaman. Ancaman hukumannya paling lama 2,8 tahun. Sementara pasal 335 ayat 1 ancaman hukumannya 1 tahun. Sementara ancaman hukuman UU nomor 12/drt/1951 bisa 20 tahun sampai hukuman mati.

Bacaan Lainnya

Di mata pengamat hukum Djusman AR SH, SE, M.Si, penerapan  hukum yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan terhadap Bang Hasan perlu dikaji.

‘’Penyidik harus menggali motif atau perbuatan Bang Hasan. Tidak hanya fokus pada perbuatan yang dilakukan. Hak dasar apa tersangka ini memiliki senjata api,’’ tanya kandidat Doktor hukum di salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia ini saat dimintai tanggapannya, Jumat (31/5/2019).

Djusman yang juga dikenal orang dekat mantan Ketua KPK, Abraham Samad ini mengaku tidak ingin mengintervensi penyidik.

“Namun seharusnya penyidik harus bersikap profesional dalam menangani perkara. Jangan tebang pilih. Sebab semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Siapa sih Bang Hasan itu yang bisa seenaknya membawa senpi kemana-mana. Seenaknya mengeluarkan senjata dan mengancam keselamatan orang lain,” tegas Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, ini.

Ia menilai penerapan pasal yang dilakukan penyidik sagat keliru. ‘’Ini pertanyaan besar kenapa penyidik tidak menerapkan UU 12/drt/1951,” tanya Direktur LP-SIBUK, ini.

Penyidik kata dia, harusnya melihat izin kepemilikan senjata api yang dikantongi Bang Hasan. ‘’Di dalam izin itu kan jelas peruntukannya. Penyidik juga harus terbuka kepada masyarakat izin senpi Hasan itu apa, untuk olahraga kah atau apa. Kan tidak ada izin senpi yang dikeluarkan kepolisian bertujuan untuk mengancam dan menakut-nakuti orang lain,” katanya.

Djusman menegaskan tidak bermaksud menggurui dan mengintervensi penyidik dalam proses hukum kasus Bang Hasan.

‘’Saya kira penyidik sadar bahwa masyarakat punya hak untuk mengetahui seperti apa dan untuk apa izin senpi Bang Hasan itu. Apalagi dia kan bukan penjabat negara dan bukan aparat. Izin senpi aparat saja punya aturan main, apalagi hanya seorang Bang Hasan. Karena itu penyidik harus transparan. Jangan masyarakat dikibuli,” cetus Djusman.

Djusman meminta kepada penyidik Polres Pelabuhan Makassar untuk bekerja secara profesional dalam perkara ini. Sebab kata dia, Bang Hasan sejak dulu dikenal sebagai pengusaha yang selalu memandang rendah orang lain.

‘’Semua dinilai dengan uang. Urusan hukum pun selalu ujung-ujungnya diselesaikan dengan duit. Saya berharap kali ini kepolisian tidak tergoda dengan kebiasaan Bang Hasan yang selalu menyelesaikan perkara dengan Rp. Dia harus diberi efek jera agar tidak seenaknya memamerkan senjata di depan masyarakat kecil,” kata Djudman mengingatkan.

Djusman mengaku akan terus mengawal kasus ini. Ia mengancam  akan melaporkan masalah ini ke Kapolri bahkan kepada Presiden jika ia menemukan indikasi kongkalikong dalam penyidikan kasus ini.

‘’Lembaga saya tidak segan-segan akan melaporkan masalah ini ke Kapolri bahkan Presiden jika saya temukan ada indikasi permainan dalam proses penyidikan. Kita tidak inginkan proses hukum Bang Hasan asal-asalan dan jadi pemanis di mata masyarakat saja,” tegas ayah dua anak ini.

Persoalan benar atau tidak, lanjut dia, pengadilan yang menentukan. Masyarakt hukum akan tentu akan bertanya, kenapa harus dikenaskan pasal lain. ”Orang sekarang sudah paham soal hukum. Jelas sekali pasal 335 itu pasal karet. yang ujung-ujungnya nanti dia bisa bebas.
Kita mau ada efek jera bagi Hasan. Sebab ini sudah keterlaluan,” cetus dia.

Sementara itu praktisi hukum lainnya, Yusuf Gunco sependapat dengan Djusman. Terkait kepemilikan senjata api bagi Bang Hasan, menurut lowyer ini harus dilihat izin penggunanya.

‘’Untuk olharaga atau dia sebagai anggota Perbakin. Kalaupun izinnya ada,  tidak serta merta pemilik senpi yang punya izin seenaknya mengeluarkan senjata. Aturannya tidak begitu,” katanya.

Mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012, penggunaan senpi dilagalkan untuk mereka yang tercatat sebagai anggota klub tembak di Perbakin dan perburuan.

‘’Senjata hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olahraga dan kejuaraan. Setelah itu disimpan digudang klub guna meminimalisir adanya penyalahgunaan,” jelas Yugo, sapaanya.

Sejak 2006 silam kepolisian tidak lagi mengeluarkan izin senjata api untuk bela diri. Ini mulai diberlakukan sejak masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Sutanto. Kepolisian juga tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api untuk kepentingan bela diri. Adapun kepentingan membela diri hanya diperuntukan untuk kalangan yang masuk kategori prioritas. Seperti purnawirawan perwira tinggi, kejaksaan, atau pimpinan KPK.

Bang Hasan terjerat hukum atas laporan Hendri, salah satu pengusaha yang menyewa tempat berjualan di MTC. Pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Ahmad Yani ini milik Bang Hasan.

Hendri melapor ke Polres Pelabuhan pada Ahad (26/5/2019) lalu karena diancam pistol oleh the big boss PT Tosan Permai Lestari itu.

Kini pengusaha yang sudah berusia senja itu telah jadi tersangka sejak 28 Mei 2019, 24 jam setelah dilapor ke polisi.

Meski berstatus tersangka Bang Hasan tidak ditahan di balik jerusji besi. Ia menempati salah satu ruang perwira di Polres Pelabuhan Makassar.

Pengacara korban, Andi Ifal Anwar, SH, MH mengakui hal tersebut. ‘’Bang Hasan menjalani perawatan. Tangannya tersambung selang infus dan ada sambungan oksigen di hidungnya,” katanya.

Menurut Ifal, komunikasi terakhir dengan penyidik, berkas Bang Hasan akan segera dirampungkan untuk segera dikirim ke kejaksaan.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait